PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penerimaan Gratifikasi yang berupa barang mudah busuk atau rusak berupa bingkisan makanan dan/atau buah yang dikhawatirkan kadaluarsa dan sulit dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, dapat langsung disalurkan oleh UPG pada unit kerja pelapor ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya. (2) Penyaluran penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh UPG pada unit kerja pelapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi disertai dengan penjelasan dokumentasi penyerahan, dengan tembusan laporan kepada UPG dan UPG Koordinator.
