PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 3
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Setelah penanganan darurat selesai, dilanjutkan dengan manajemen rehabilitasi dan rekonstruksi secara cepat, tepat, efektif dan efisien. (2) Manajemen rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan secara terukur dimulai dari masukan, proses, keluaran, hasil, sampai dengan dampak.
