PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pelaksanaan hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana memuat tahap: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan e. pengendalian.
