Pasal 4
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebagai berikut: a. pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat, Dunia Usaha dan BUMD/N bertanggung jawab dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; b. pendanaan penanggulangan bencana tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana prasarana fisik dan non fisik yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan; c. membangun kembali lebih baik dan aman (Build Back Better and Safer) yang berbasis konsep pengurangan risiko bencana; d. mengarah pada pencapaian kemandirian masyarakat, program berkelanjutan, serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik; e. menggunakan pendekatan sosial budaya, adat istiadat dan mengutamakan penggunaan sumber daya setempat; f. dilaksanakan tepat waktu secara terencana, terpadu, koordinatif dan berkesinambungan dengan perencanaan pembangunan daerah; dan g. mendahulukan kepentingan kelompok rentan seperti lansia, perempuan, anak-anak dan penyandang cacat serta mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender.
