PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 18
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menyelenggarakan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana hibah sesuai dengan peraturan perundangan. (2) Pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir kepada deputi bidang rehabilitasi dan rekonstruksi, dan direktorat jenderal perimbangan keuangan, kementerian keuangan.
