PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 19
BAB 7 — PENGENDALIAN
(1) BNPB dan kementerian keuangan melakukan monitoring dan evaluasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan hibah pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota penerima hibah. (2) BPBD Provinsi berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan hibah pada pemerintah kabupaten/kota penerima hibah di wilayahnya. (3) Kegiatan pengendalian terdiri dari kegiatan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
