PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Peraturan Kepala BNPB tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana ini sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diatur dengan Petunjuk Pelaksana. (3) Pemerintah Daerah dapat menyusun peraturan perundang-undangan sesuai kondisi di daerahnya.
