PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Penggunaan hibah mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah atau APBD; dan (2) Penggunaan hibah dapat berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dan Non Bantuan Langsung Masyarakat (Non BLM).
