PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pemanfaatan hibah mengacu kepada SPPH dan PHD dengan jangka waktu pemanfaatan dana hibah oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota penerima hibah paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah transfer dana dari RKUN ke RKUD dilaksanakan dan dapat diperpanjang melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.
