PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Perubahan terhadap RKA dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi logis yang harus diakomodir dengan justifikasi teknis dan administrasi yang jelas.
