PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 11
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Alokasi pemberian dan penganggaran hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.
