PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pemerintah daerah menganggarkan penggunaan hibah sebagai belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA, serta mencantumkannya dalam DPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) penerima hibah.
