PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 10
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGANGGARAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dibedakan menjadi: a. perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana berdampak besar (masif); dan b. perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana sektor tertentu. (2) Penganggaran kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dibedakan menjadi: a. penganggaran pada bencana yang berdampak besar (masif); dan b. penganggaran pada bencana sektor tertentu:
