PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 9
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Kementerian Keuangan MENETAPKAN dan menyalurkan hibah kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota berdasarkan usulan dari BNPB. (2) Gubernur/Bupati/Walikota penanggung jawab utama dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayahnya dilaksanakan oleh BPBD yang dibantu oleh SKPD teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
