PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 6
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang BPBD Provinsi dalam Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. mengoordinasikan Penanganan Pengungsi di tingkat daerah provinsi; b. mengalokasikan anggaran Penanganan Pengungsi melalui APBD daerah provinsi; dan c. melakukan pendampingan di tingkat daerah kabupaten/kota.
