PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 5
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang BNPB dalam Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. melakukan pendampingan terhadap Penanganan Pengungsi terintegrasi melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana; dan b. mengoordinasikan Penanganan Pengungsi di tingkat nasional serta dapat berpartisipasi di tingkat internasional atas dasar arahan dari PRESIDEN.
