PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab; b. penanganan pengungsi; dan c. peran serta lembaga nonpemerintah, lembaga usaha dan
masyarakat.
