PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana bertujuan untuk: a. menjamin terselenggaranya Penanganan Pengungsi yang dilakukan secara tepat, terpadu dan efisien; b. menjamin terselenggaranya perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi secara optimal; c. menjamin terselenggaranya Penempatan Pengungsi sesuai dengan standar pelayanan minimum; dan d. menjamin terlaksananya pemberian kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
