PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 7
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang BPBD kabupaten/kota dalam Penanganan Pengungsi pada keadaan darurat bencana meliputi: a. menyelenggarakan Penanganan Pengungsi di tingkat daerah kabupaten/kota; dan b. mengalokasikan anggaran Penanganan Pengungsi melalui APBD daerah kabupaten/kota.
