PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 25
BAB 5 — PERAN SERTA LEMBAGA NON-PEMERINTAH, LEMBAGA USAHA DAN MASYARAKAT
Peran serta dalam Penanganan Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. pembiayaan; b. bantuan teknis dan administrasi; c. bantuan tenaga dan keahlian; dan d. bantuan logistik dan peralatan.
