PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 24
BAB 5 — PERAN SERTA LEMBAGA NON-PEMERINTAH, LEMBAGA USAHA DAN MASYARAKAT
Dalam Penanganan Pengungsi, BNPB/BPBD melibatkan lembaga nonpemerintah, lembaga usaha dan masyarakat.
