Langsung ke konten
PERATURAN_BNPB Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana

Pasal 24

BAB 5 — PERAN SERTA LEMBAGA NON-PEMERINTAH, LEMBAGA USAHA DAN MASYARAKAT