PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 26
BAB 6 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilakukan pada setiap kegiatan Penanganan Pengungsi. (2) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilaksanakan oleh BNPB, BPBD provinsi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, dan organisasi perangkat daerah, lembaga nonpemerintah, lembaga usaha, dan masyarakat.
