PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 21
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi berdasarkan azas kemanusiaan dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian kompensasi dan pengembalian hak dapat dilakukan oleh lembaga nonpemerintah, lembaga usaha, dan masyarakat. (3) Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi dilakukan sejak Pengungsi berada di Tempat Pengungsian sampai dengan pemulangan atau direlokasi.
