PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 20
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan relokasi Pengungsi meliputi; a. studi kelayakan tempat relokasi; b. sosialisasi relokasi; c. penyiapan lahan dan pengurusan izin lahan untuk relokasi; d. pendirian tempat hunian untuk relokasi; dan e. penyiapan sarana transportasi dan akomodasi.
