PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 19
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan pemulangan Pengungsi meliputi: a. studi kelayakan untuk pemulangan; b. sosialisasi pemulangan; c. pembersihan permukiman lokasi asal; dan d. penyiapan sarana transportasi dan akomodasi.
Paragraf Ketiga Relokasi
