PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 18
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan penyiapan hunian sementara pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. mengidentifikasi lokasi potensial untuk tempat hunian sementara; b. mengidentifikasi ketersediaan fasilitas umum dan sosial untuk tempat hunian sementara; c. pembersihan lingkungan untuk tempat hunian sementara; d. penyiapan dan atau pendirian hunian sementara; dan e. mengidentifikasi karakteristik Pengungsi.
Paragraf Kedua Pemulangan
