PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 17
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Penempatan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana terdiri atas penyiapan hunian sementara, pemulangan, dan relokasi.
Paragraf Kesatu Penyiapan Hunian Sementara
