PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 16
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan Pemberdayaan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. pelibatan Pengungsi dalam pemberian layanan dalam penanganan darurat bencana; b. pelibatan Pengungsi dalam pengelolaan bantuan dalam penanganan darurat bencana; c. pengembangan jejaring komunikasi antar Pengungsi; dan d. pemberdayaan ekonomi.
