PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 22
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. pemberian upah kerja bagi yang dipekerjakan; b. pemberian santunan; c. pengembalian hak status kependudukan dan politik; d. sosialisasi pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi; e. pengurusan dokumen yang hilang; f. pemberian bantuan dana stimulan perbaikan rumah; g. pemberian bantuan penggantian bibit tanaman dan ternak; h. pemberian bantuan biaya sewa rumah dan lahan usaha; dan i. pemantauan proses pemberian kompensasi dan pengembalian hak.
