Pasal 13
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
(1) Data dan informasi mengenai jumlah dan jenis barang bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi:
a. jumlah dan jenis barang bantuan yang akan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan Pengungsi; b. rencana kebutuhan distribusi barang bantuan dan penyimpanan barang; dan c. kualitas dan kuantitas dari barang bantuan yang didistribusikan. (2) penyebarluasan informasi distribusi barang bantuan yang berasal dari Pemberi Bantuan dilakukan oleh pos komando penanganan darurat bencana. (3) Pemberi Bantuan wajib memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pos komando penanganan darurat bencana atau pos lapangan. (4) Pemberi Bantuan dapat memberikan bantuan secara langsung kepada Pengungsi setelah tercatat dan mendapat persetujuan dari pos komando penanganan darurat bencana atau pos lapangan.
