Pasal 12
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi: a. pendataan Pengungsi dapat dilakukan dengan aplikasi berbasis sistem operasi telepon seluler dan komputer; b. verifikasi dan validasi data dilakukan oleh petugas pendataan di Tempat Pengungsian; c. penyebarluasan data dan informasi dilakukan oleh pos komando penanganan darurat bencana melalui media center dapat menggunakan media cetak, media elektronik, dan website; d. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diprioritaskan mengenai jumlah Pengungsi berdasar nama dan alamat, usia, status, jenis kelamin, kelompok rentan, jumlah dan jenis kebutuhan dasar serta jumlah dan jenis barang bantuan; dan e. pengarsipan dan pemutakhiran data Penanganan Pengungsi dilakukan secara periodik.
