Pasal 11
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
(1) Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan Pengungsi mencakup pengumpulan data, pengolahan data, dan diseminasi informasi. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyiapan instrumen data; dan b. kegiatan pengumpulan data.
(3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. verifikasi dan validasi data; dan b. analisis dan interpretasi data. (4) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sosialisasi informasi; dan b. penyebaran informasi. (5) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan aplikasi berbasis sistem operasi telepon seluler dan komputer. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
