PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 14
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan Perlindungan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. penyelamatan dan evakuasi; b. penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi; c. penyediaan kebutuhan sandang dan pangan; d. penyediaan layanan kesehatan dan psikososial; e. penyediaan dan pengelolaan tempat pengungsian; f. pengamanan dan ketertiban; g. perlindungan dengan prioritas terhadap kelompok rentan; h. pengarusutamaan gender; dan i. penyediaan layanan pendidikan darurat.
