PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 9
BAB 5 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
(1) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melalui proses: a. diberikan peringatan secara lisan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan tenggat waktu 3 (tiga) bulan; b. diberi peringatan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali, dengan tenggat waktu 1 (satu) bulan; dan c. jika sampai peringatan tertulis ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat
Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
