PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 8
BAB 4 — SANKSI
(1) Penyelenggara Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan/atau b. pembebasan dari jabatan.
