PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLA LHKPN
(1) Setiap satuan unit kerja Eselon I membentuk administrator unit kerja pengelola aplikasi e-LHKPN. (2) Administrator unit kerja pengelola LHKPN Tingkat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membuat akun Penyelenggara Negara/wajib LHKPN; b. membuat/pemutakhiran daftar wajib lapor; c. melakukan pendampingan pengisian/e-filling; dan
d. memonitor pelaporan LHKPN di setiap Unit Kerja disampaikan kepada Administrator. (3) Administrator unit kerja pengelola aplikasi e-LHKPN di setiap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Eselon I.
