Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLA LHKPN
(1) Untuk mengelola dan mengoordinir LHKPN di lingkungan BNPB dibentuk Unit Pengelola LHKPN. (2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. koordinator LHKPN; b. wakil koordinator 1 LHKPN; c. wakil koordinator 2 LHKPN; dan d. administrator LHKPN. (3) Koordinator LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Sekretaris Utama. (4) Wakil Koordinator 1 (satu) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Inspektur Utama.
(5) Wakil Koordinator 2 (dua) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c Kepala Biro Umum. (6) Administrator LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d pejabat yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pengelola Administrasi LHKPN di lingkungan BNPB. (7) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. koordinator LHKPN berkoordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan aplikasi e-LHKPN dalam www.elhkpn.kpk.go.id. b. administrator mempunyai tugas:
- menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Wajib LHKPN kepada KPK paling lambat 15 Desember setiap tahun;
- melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 1 ke dalam aplikasi e- LHKPN;
- mengingatkan wajib LHKPN di lingkungan BNPB untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; dan
- membuat akun administrator, melakukan verifikasi pendaftaran wajib lapor baru dan pemutakhiran perubahan data wajib lapor.
