PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd
WILLEM RAMPANGILEI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
