PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 38
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) DSP juga digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak guna mengurangi risiko dan dampak yang lebih luas. (2) Penggunaan DSP untuk kegiatan yang berhubungan dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pertimbangan, inisiatif, dan persetujuan Kepala BNPB. (3) Penggunaan DSP untuk kegiatan yang berhubungan dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
