PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 39
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Semua hasil pengadaan barang/jasa yang menggunakan DSP kecuali barang habis pakai dilakukan pelabelan, dan dicatat dalam BMN/BMD selanjutnya dilaporkan ke BNPB. (2) Format pelabelan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
