PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 37
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat yang menemukan masalah/permasalahan yang perlu diklarifikasi kepada BNPB c.q. Deputi Bidang Penanganan Darurat. (2) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPBD provinsi dan kabupaten/kota memastikan adanya mekanisme pelaporan/pengaduan masyarakat dengan menyediakan nomor telepon/fax/email dan akses media sosial dan petugas di setiap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
