Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLA DAN PENGGUNA DANA SIAP PAKAI
(1) Pengguna DSP terdiri atas: a. BNPB; b. kementerian/lembaga; c. TNI/POLRI; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. lembaga/organisasi kemanusiaan atas persetujuan Kepala BNPB. (2) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi unit kerja BNPB. (3) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kementerian/lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah . (4) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi BPBD provinsi, perangkat daerah provinsi dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah. (5) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi BPBD kabupaten/kota, perangkat daerah kabupaten/kota, dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
