PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLA DAN PENGGUNA DANA SIAP PAKAI
(1) Pengelola DSP terdiri atas PPK dan BPP yang ditetapkan oleh KPA BNPB. (2) PPK dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat/pegawai berasal dari BNPB/BPBD provinsi/kabupaten/kota dan/atau kementerian/ lembaga.
