PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 27
BAB 6 — PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA SIAP PAKAI
(1) Persetujuan pemberian bantuan DSP dapat dilakukan berdasarkan hasil: a. verifikasi terhadap permohonan bantuan; b. rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait; atau c. inisiatif BNPB. (2) DSP dapat disalurkan ke pengguna melalui pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.
