PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 17
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terdampak dan tempat pengungsian, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.
Paragraf Kedua Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
