Pasal 16
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pada Status Tanggap Darurat ditetapkan terdiri atas: a. pencarian dan penyelamatan korban bencana; b. pertolongan darurat; c. evakuasi korban dan pengungsi; d. pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene; e. pelayanan pangan; f. pelayanan sandang; g. pelayanan kesehatan; dan h. penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara. (2) Kegiatan pencarian dan penyelamatan korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengadaan dan sewa sarana; dan b. biaya tenaga ahli/profesional. (3) Kegiatan pengadaan dan sewa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup pengadaan alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, pengadaan logistik dan perlengkapan pencarian dan pertolongan, biaya operasional satuan satwa, sewa alat selam, alat berat, dan alat angkut, serta pengadaan
bahan bakar. (4) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (5) Kegiatan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. persiapan pertolongan darurat; b. pengadaan perbekalan kesehatan; c. penyediaan sarana penunjang; d. operasional identifikasi korban meninggal massal (Disaster Victim Identification/DVI); e. biaya tenaga ahli/profesional; f. bantuan santunan duka cita bagi ahli waris korban yang meninggal dunia akibat bencana; dan g. bantuan santunan kecacatan bagi korban bencana yang mengalami kecacatan fisik/mental. (6) Kegiatan persiapan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu penyiapan titik kumpul dan pendirian pos medis. (7) Kegiatan pengadaan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, pembelian obat dan bahan habis pakai, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi, perlengkapan triase dan alat pelindung diri. (8) Kegiatan penyediaan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup pengadaan sarana penerangan untuk operasi pertolongan, genset, sewa angkutan dan bahan bakar. (9) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (10) Kegiatan evakuasi korban dan pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengaturan jalur evakuasi, pembuatan rambu petunjuk, akses jalur dan persiapan titik kumpul;
b. penyediaan sarana dan akomodasi, sewa kendaraan angkutan, pembelian bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta konsumsi selama proses evakuasi; dan c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (11) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penyediaan air bersih meliputi pembelian dan distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan, pengadaan hidran umum, pengadaan alat dengan teknologi tertentu untuk membuat air bersih, sumur bor, sumur pompa tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan pengawasan kualitas air bersih yang didistribusikan; dan b. pengadaan sarana sanitasi dan higiene mencakup penyediaan jamban/mandi cuci kakus, tempat pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri, pembuatan saluran air limbah di tempat pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan angkutan sampah dan bahan bakar. (12) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengadaan dan distribusi pangan, mencakup pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi dan biaya bongkar muat barang, sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar; dan b. penyiapan operasional dapur umum, mencakup pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, peralatan pengolahan makanan dan perlengkapan makan.
(13) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pengadaan dan distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang, perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar. (14) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi; b. pelayanan pengobatan pada kedaruratan, mencakup biaya rawat jalan, rawat inap, konseling, pemeriksaan laboratorium, rujukan dan pelayanan kesehatan jiwa; c. operasional surveilans dan pengendalian vektor penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi, surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah, pengadaan alat dan bahan pengendalian vektor penyakit menular, biaya operasional pengendalian vektor, pengawasan kualitas air, tanah dan udara; d. biaya isolasi dan karantina terbatas; e. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan f. biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan, dan pembelian bahan bakar. (15) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi penyiapan penampungan dan tempat hunian sementara, mencakup biaya persiapan lahan, persiapan gedung/bangunan/rumah untuk tempat penampungan dan hunian sementara, pengadaan dan pendirian tenda untuk tempat penampungan dan hunian sementara.
