PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 15
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat Bencana pada Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi biaya transport lokal, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan,
dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk petugas. (2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan siaga darurat bencana sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala BNPB.
