Pasal 18
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pada Status Tanggap Darurat ditetapkan meliputi: a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; b. melakukan pengendalian ancaman bencana; c. melakukan pembersihan untuk mempermudah akses bantuan; d. melakukan perbaikan darurat prasarana dan sarana untuk mempermudah akses bantuan; e. melaksanakan ketatausahaan; dan f. melaksanakan komunikasi. (2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. operasional pos, mencakup konsumsi rapat, bahan bakar, biaya sewa gudang/bangunan untuk pos dan gudang sementara, pengadaan perlengkapan display informasi, pengadaan/sewa sarana pengelolaan data dan informasi serta sewa kendaraan angkutan; b. kegiatan monitoring dan evaluasi, mencakup biaya sewa kendaraan angkutan untuk monitoring dan evaluasi, bahan bakar, konsumsi rapat; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (3) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengadaan sarana, mencakup biaya sewa alat berat dan alat angkut untuk pengendalian ancaman, biaya operasi teknologi modifikasi cuaca, biaya operasi pemadaman darat dan udara, bahan bakar, pengadaan alat komunikasi dan sarana pendukung peringatan dini, serta pengadaan logistik untuk pengendalian ancaman bencana; dan b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (4) Kegiatan pendukung operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengadaan sarana, mencakup biaya pengadaan alat pelindung diri, sewa alat berat, sewa truk sampah, pengadaan gerobak sampah, pengadaan bahan bakar, pengadaan alat dan bahan kebersihan rumah tangga dan lingkungan, serta kantong sampah; b. penanganan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun, mencakup pengadaan alat pelindung diri, pengadaan atau sewa peralatan penanganan limbah medis dan bahan berbahaya, biaya operasional dekontaminasi, pengadaan logistik operasional penanganan limbah medis dan bahan berbahaya; dan c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (5) Kegiatan pendukung operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. perbaikan fungsi prasarana, mencakup biaya perbaikan darurat jalan, tanggul dan jembatan, perbaikan darurat dermaga pelabuhan dan fasilitas bandara pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk memudahkan akses mobilisasi dan mendukung kegiatan penanganan darurat bencana; b. perbaikan fungsi sarana, mencakup pengadaan genset, alat penerangan, sarana komunikasi dan perbaikan jaringan air bersih pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk mendukung kegiatan penanganan darurat bencana; dan c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (6) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi biaya alat tulis kantor dan perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan dokumen. (7) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon, faksimili dan paket data.
