Pasal 9
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PA memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN KPA; b. menyusun dan MENETAPKAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan; c. menyusun dan MENETAPKAN Rencana Kerja Anggaran; d. menyusun DIPA; e. mengusulkan dan/atau MENETAPKAN revisi DIPA; f. MENETAPKAN Petunjuk Operasional; g. MENETAPKAN rencana umum pengadaan barang/jasa; h. mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website BNPB; i. MENETAPKAN unit kerja yang diberi kewenangan sebagai Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan mengangkat pejabat-pejabatnya; j. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan; k. MENETAPKAN Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; l. MENETAPKAN Panitia Pengadaan Barang/Jasa; m. MENETAPKAN pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa; dan n. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
