PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 8
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) KPA MENETAPKAN pengelola keuangan yang meliputi: a. pembantu pejabat penanda tangan SPM; b. petugas pengelola administrasi belanja pegawai; dan c. petugas pengelola keuangan. (2) Petugas pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pembantu administrasi PPK dan verifikator unit kerja. (3) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran pelaksanaan penanggulangan bencana yang melibatkan BPBD provinsi, kebupaten/kota, dan/atau K/L, KPA MENETAPKAN pejabat/pegawai pada BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan/atau K/L sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Penanggung Jawab Operasional Kegiatan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
